Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UPN “Veteran” Yogyakarta menyediakan layanan pendampingan, perlindungan, dan pemulihan bagi korban dan/atau saksi kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa korban memperoleh bantuan yang sesuai dengan kebutuhannya, baik dalam aspek psikologis, hukum, medis, sosial, maupun akademik.
Layanan pendampingan psikologis diberikan melalui konsultasi dan konseling dengan psikolog atau tenaga profesional yang kompeten. Satgas memfasilitasi akses terhadap layanan psikologi, baik melalui unit layanan internal maupun lembaga mitra eksternal, untuk membantu korban mengatasi dampak psikologis akibat kekerasan serta mendukung proses pemulihan kondisi mental dan emosionalnya.