Satgas PPK Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta memiliki wewenang untuk menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku, serta menyusun kesimpulan dan rekomendasi penanganan kasus.
Dalam pelaksanaannya, Satgas PPK dapat mengoordinasikan layanan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan bagi korban dan saksi, berkoordinasi dengan pihak internal maupun eksternal yang relevan, serta memantau pelaksanaan rekomendasi dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Satgas PPK menjalankan wewenang tersebut dengan menjunjung tinggi kerahasiaan informasi, keadilan, independensi, dan kepentingan terbaik bagi korban, serta berpedoman pada peraturan dan prosedur yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.